Serambinews - Kendaraan Anda menggunakan nomor polisi non-BL? Segeralah mutasi ke BL jika tak ingin terkena denda Rp. 50 juta,- sebagaimana termaktub di dalam Rancangan Qanun (Raqan) Pajak Aceh yang akan di berlakukan mulai 2012.
Komisi C DPRA saat ini sedang membahas Raqan Pajak Aceh yang salah satunya mengatur tentang sanksi terhadap pengguna kendaraan bernomor polisi non-BL. Warga yang sudah setahun menggunakan kendaraan berpelat non-BL wajib memutasikan ke BL agar terhindar dari sanksi enam bulan kurungan atau denda Rp. 50 juta.
"Raqan pajak Aceh tersebut di jadwalkan disahkan menjadi Qanun pada akhir Desember 2011 dan mulai diberlakukan pada 2012," Kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Unggul Sedyantoro kepada Serambi, Selasa (8/11).
Menurut unggul, lahirnya Raqan tersebut di dasari fakta selama ini banyak pengguna kendaraan non-BL di Aceh. Akibatnya tidak sedikit Pajak kendaraan yang mengalir keluar Aceh dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pasal 14 ayat (4) Raqan Pajak Aceh di sebutkan, pemilik kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi non-BL yang beroperasi di wilayah Aceh wajib melaporkan kendaraannya kepada pemerintah Aceh melalui kantor Samsat terdekat dalam kurun waktu 90 hari.
Komisi C DPRA saat ini sedang membahas Raqan Pajak Aceh yang salah satunya mengatur tentang sanksi terhadap pengguna kendaraan bernomor polisi non-BL. Warga yang sudah setahun menggunakan kendaraan berpelat non-BL wajib memutasikan ke BL agar terhindar dari sanksi enam bulan kurungan atau denda Rp. 50 juta.
"Raqan pajak Aceh tersebut di jadwalkan disahkan menjadi Qanun pada akhir Desember 2011 dan mulai diberlakukan pada 2012," Kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Unggul Sedyantoro kepada Serambi, Selasa (8/11).
Menurut unggul, lahirnya Raqan tersebut di dasari fakta selama ini banyak pengguna kendaraan non-BL di Aceh. Akibatnya tidak sedikit Pajak kendaraan yang mengalir keluar Aceh dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pasal 14 ayat (4) Raqan Pajak Aceh di sebutkan, pemilik kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi non-BL yang beroperasi di wilayah Aceh wajib melaporkan kendaraannya kepada pemerintah Aceh melalui kantor Samsat terdekat dalam kurun waktu 90 hari.