Jakarta - Bekas pilot Lion Air, Prayudi Budi Swasono dihukum harus membayar denda sebesar Rp 28 miliar kepada Lion Air. Prayudi dihukum karena mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerjanya habis. Keputusan ini langsung mendapat kecaman dari organisasi buruh.
"Harusnya hakim juga memperhatikan nilai keadilan ekonomi. Misalnya jika pilot itu gaji setiap bulannya sebesar Rp 20 juta, maka setiap tahun penghasilan yang diterima pekerja tersebut Rp 240 juta. Jika pekerja tersebut sudah menjalani kerjanya selama 3 tahun, maka penghasilan pekerja yang pernah diterima adalah Rp 720 Juta. Menurut pendapat saya denda ganti rugi itu nilainya harus di bawah Rp 720 juta. Apa dasar pertimbangan sampai Rp 28 miliar?" kata Pimpinan Pusat SP Aneka Industri, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Nyumarno saat berbincang dengan detikcom, Senin, (28/11/2011) malam.
Menurut Nyumarno, jika berdasar pengusaha mengalami kerugian karena pekerja kurang 2 tahun dalam menjalani masa kontraknya, maka logikanya harus dibalik. Yaitu selama 3 tahun pekerja bekerja, maka pengusaha juga sudah menikmati jasa dari pekerja dan tentunya keuntungan juga ada pada pengusahanya.
"Harusnya hakim juga memperhatikan nilai keadilan ekonomi. Misalnya jika pilot itu gaji setiap bulannya sebesar Rp 20 juta, maka setiap tahun penghasilan yang diterima pekerja tersebut Rp 240 juta. Jika pekerja tersebut sudah menjalani kerjanya selama 3 tahun, maka penghasilan pekerja yang pernah diterima adalah Rp 720 Juta. Menurut pendapat saya denda ganti rugi itu nilainya harus di bawah Rp 720 juta. Apa dasar pertimbangan sampai Rp 28 miliar?" kata Pimpinan Pusat SP Aneka Industri, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Nyumarno saat berbincang dengan detikcom, Senin, (28/11/2011) malam.
Menurut Nyumarno, jika berdasar pengusaha mengalami kerugian karena pekerja kurang 2 tahun dalam menjalani masa kontraknya, maka logikanya harus dibalik. Yaitu selama 3 tahun pekerja bekerja, maka pengusaha juga sudah menikmati jasa dari pekerja dan tentunya keuntungan juga ada pada pengusahanya.