Banda Aceh — Kapolda Aceh, Irjen Pol. Iskandar Hasan akhirnya mendapat pressure (tekanan) dari Kedutaan Besar Perancis dan Kedutaan Besar Jerman soal penangkapan anak-anak dibawah umur yang mengaku anak Punk di Aceh baru-baru ini. Pihak kedutaan menanyakan itu pelanggaran HAM karena dicebur dalam kolam.
Kapolda menaggapi bahwa tindakan itu tidak melanggar HAM. “Ini Negara Pancasila, ini soal prilaku yang menyimpang karena kehidupannya tidak sama dengan manusia lain,” tegas Iskandar Hasan.
Provinsi Aceh adalah daerah Syariat Islam, dari budaya dan adat istiadat di Aceh tidak pernah ada kehidupan anak-anak Punk itu di Aceh.
“Anak-anak itu tidak pernah mandi, baunya bukan main, sehingga begitu sampai di SPN kita pangkas rambutnya, kita ganti bajunya dan kita cebur ke kolam, baru kemudian diberikan pakaian yang bersih, peci dan sajadah,’” kata Iskandar.
Saat melakukan silaturrahmi dengan puluhan anggota DPRA dan sejumlah wartawan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRA Aceh, Kamis (15/12), Iskandar Hasan meminta agar pihak DPRA membuat Qanun tentang anak-anak punk ini.