BANDA ACEH - Setelah bermusyawarah sejak tanggal 30 November lalu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh akhirnya mengeluarkan fatwa terhadap hukum mengonsumsi kopi luwak. Dalam fatwanya, MPU Aceh menyatakan kopi luwak halal dikonsumsi asalkan cara pengolahan berdasarkan ketentuan syariat Islam (syar’i).
Aturan ini tertuang dalam tiga pointer tentang hukum kopi luwak yang menjadi fatwa MPU Aceh. Fatwa dibacakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, pada acara penutupan sidang paripurna ulama di Hotel Kuala Radja, Banda Aceh, Jumat (2/12).
Dalam naskah fatwa nomor 7 tahun 2011 tentang Kopi Luwak dijelaskan, landasan pembahasan legalitas secara syariat untuk mengonsumsi kopi luwak adalah akibat semakin meningkatnya budi daya kopi luwak, sehingga timbul pertanyaan di kalangan masyarakat. Kopi luwak yang berasal dari kotoran binatang sejenis musang (luwak) telah menimbulkan diskusi mendalam di kalangan masyarakat.
Ditemui usai penutupan sidang Dewan Paripurna Ulama (DPU) dan Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA, mengatakan, keputusan halal mengonsumsi kopi luwak adalah ijtihad para ulama. Mereka telah membahas sedetil mungkin serta mengambil rujukan dari berbagai kitab sehingga bermuara pada kesimpulan halal kopi luwak.
Aturan ini tertuang dalam tiga pointer tentang hukum kopi luwak yang menjadi fatwa MPU Aceh. Fatwa dibacakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, pada acara penutupan sidang paripurna ulama di Hotel Kuala Radja, Banda Aceh, Jumat (2/12).
Dalam naskah fatwa nomor 7 tahun 2011 tentang Kopi Luwak dijelaskan, landasan pembahasan legalitas secara syariat untuk mengonsumsi kopi luwak adalah akibat semakin meningkatnya budi daya kopi luwak, sehingga timbul pertanyaan di kalangan masyarakat. Kopi luwak yang berasal dari kotoran binatang sejenis musang (luwak) telah menimbulkan diskusi mendalam di kalangan masyarakat.
Ditemui usai penutupan sidang Dewan Paripurna Ulama (DPU) dan Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA, mengatakan, keputusan halal mengonsumsi kopi luwak adalah ijtihad para ulama. Mereka telah membahas sedetil mungkin serta mengambil rujukan dari berbagai kitab sehingga bermuara pada kesimpulan halal kopi luwak.