
BANDA ACEH - Setelah bermusyawarah sejak tanggal 30 November lalu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh akhirnya mengeluarkan fatwa terhadap hukum mengonsumsi kopi luwak. Dalam fatwanya, MPU Aceh menyatakan kopi luwak halal dikonsumsi asalkan cara pengolahan berdasarkan ketentuan syariat Islam (syar’i).
Aturan ini tertuang dalam tiga pointer tentang hukum kopi luwak yang menjadi fatwa MPU Aceh. Fatwa dibacakan oleh Sekretaris Komisi...